Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Nikita Mirzani juga telah mengajukan PK atas perkara yang sama. Kini, Mail menempuh upaya hukum serupa dengan memori PK yang tengah diproses.
Kuasa hukum Mail, Usman Lawara, mengatakan terdapat beberapa poin yang menjadi dasar permohonan PK. Salah satu poin utama ialah, dugaan kekhilafan hakim dalam menerapkan unsur tindak pidana terkait distribusi dan transmisi informasi elektronik.
"Pertama, soal penerapan unsur tindak pidana berkenaan dengan 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan'. Ini ada kekhilafan hakim menurut penilaian kami, bahwa hakim itu keliru menerapkan unsur mendistribusikan atau menerapkan unsur mentransmisikan. Kenapa? Karena di persidangan, atau fakta yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu, adalah terkait dengan chat pribadi," kata Usman Lawara usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Usman, percakapan pribadi tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah, chat pribadi ini, misalnya gini, saya kepada Anda, itu adalah bagian apa sebenarnya dalam konteks UU ITE ini? Apakah pencemaran nama baik, apakah bagian dari mendistribusikan atau mentransmisikan? Nah, ini yang salah diartikan oleh hakim. Jadi hakim mengevaluasi percakapan pribadi itu adalah bagian dari mendistribusikan," ungkapnya.
Usman menilai penafsiran tersebut, bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai implementasi UU ITE.
"Nah, inilah yang menurut kami hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Selain itu, pihak Mail juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait unsur ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia. Menurut Usman, majelis hakim menjadikan sejumlah percakapan sebagai dasar pertimbangan.
"Kalimat yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan itu adalah kalimat-jadi ada percakapan begini antara Reza dan Mail: 'Dok, punten, kalau mau ketemu tidak menghasilkan uang, forward, buang-buang waktu.' Kalimat itu. Terus yang kedua: 'Dok, just info ya, Kak Niki mau speak up soal kedekatan dokter dengan waria tubles,'" bebernya.
Namun, menurut Usman, isi percakapan tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai ancaman akan membuka rahasia. Ia menilai majelis hakim, terlalu cepat menyimpulkan adanya ancaman membuka rahasia tanpa menjelaskan rahasia yang dimaksud.
"Nah, ini tidak dijelaskan rahasia apa yang akan terbongkar. Tapi tiba-tiba hakim jumping conclusion, tiba-tiba dia menyimpulkan bahwa itu adalah ancaman akan membuka rahasia. Padahal kita nggak tahu sendiri. Sampai hari ini saya katakan berkali-kali, kita nggak tahu rahasia apa yang akan terbongkar kalau Niki speak up masalah kedekatannya dengan waria tubles. Nah, itu yang menurut kami sebagai materi juga dalam permohonan PK-nya Mail," jelasnya.
Poin berikutnya yang dipersoalkan ialah, lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Mail dalam perkara UU ITE. Menurut Usman, vonis empat tahun dinilai terlalu berat dibanding praktik pemidanaan pada perkara serupa.
"Pemidanaan terhadap pasal ITE ini terhadap Mail yang 4 tahun itu, itu penjatuhannya maksimal. Nah, kami dalam permohonan PK itu mengkritik atau mengatakan bahwa hakim itu khilaf karena menjatuhkan pidana terhadap pasal ITE itu terlalu maksimal. Karena kita lihat di beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE, itu penjatuhan pidananya itu rata-rata 1 tahun, paling tinggi 1 tahun setengah," bebernya.
Meski demikian, Usman menegaskan pihaknya tidak bermaksud membandingkan putusan antarperkara. Ia hanya menilai, terdapat kecenderungan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana lebih ringan untuk perkara UU ITE.
"Tapi ini adalah kebiasaan yang bisa kita kaitkan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung punya pendirian berkenaan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka pemidanaannya seminimal mungkin. Ini terbalik, semaksimal mungkin," tuturnya.
Melalui permohonan PK tersebut, pihak Mail berharap Mahkamah Agung menilai kembali perkara secara proporsional. Terutama terkait penafsiran unsur ancaman membuka rahasia yang menjadi salah satu dasar putusan sebelumnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Selama proses persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.










































