Ahmad Albar Dijerat Tiga Pasal Narkoba

Ahmad Albar Dijerat Tiga Pasal Narkoba

- detikHot
Rabu, 28 Nov 2007 14:31 WIB
Ahmad Albar Dijerat Tiga Pasal Narkoba
Jakarta - Kasus narkoba Ahmad Albar sedikit berbeda dari artis-artis lainnya yang juga pernah terciduk karena benda haram itu. Ahmad dijerat tiga pasal, salah satunya karena bersekongkol dengan bandar.

Jika biasanya artis-artis hanya dijerat pasal pemakai, Ahmad Albar juga terseret pasal persekongkolan. Ia dituduh membantu Jenny, istri sindikat ekstasi Malaysia yang tertangkap sedang berada di rumahnya.

Menurut keterangan Brigjen Pol Indradi Thanus, direktur IV narkoba Mabes Polri, Ahmad Albar ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 71 karena terlibat persekongkolan dan membantu bandar narkoba. Selain itu pria berambut kribo itu juga tersangkut pasal 59 golongan 1 ayat 1 dan pasal 20 karena ditemukan barang bukti dan dirinya terbukti positif menggunakan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan ditemukan urine pria yang akrab disapa Iyek itu mengandung methamphetamine akibat shabu-shabu. Polisi sejauh ini percaya kalau Ahmad Albar tidak berada dalam sindikat bandar narkoba.

"Kita tidak mencari pemakai. Yang kita cari bandarnya, kebetulan Jenny ke sana, tapi pada saat ini indikasi, Ahmad Albar tidak dalam jaringan," ujar Indradi, Rabu (28/11/2007) di Kantor BNN, Cawang. (fta/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads