Adalah Afdal Zikri, kuasa hukum Syachruddin yang melakukan desakan tersebut. Menurut Afdal, seharusnya mantan bintang film remaja itu ikut membantu memuluskan kehadiran kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pihak LP menginginkan adanya surat jaminan dari pihak keluarga. Pihak keluarga yang di Jakarta hanya ibu Yessy," ujar Afdal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (26/11/2007).Seharusnya, lanjut pria yang juga menjadi pengacara Teuku Rafly itu, Yessy membantu memberikan jaminan tersebut. Kalau hal itu tidak dilakukannya, maka sidang bisa jadi berlarut-larut.
Sementara itu pihak Yessy yang diwakili pengacaranya Retno Angkasawati menyesalkan ketidakhadiran Syachruddin. Berbeda dengan Afdal, dalam pandangan Retno, untuk menghadirkan suami Yessy adalah tugas pengacaranya.
"Kami pihak penggugat tetap pada keputusan semula, tetap bercerai," kata Retno seraya menambahkan kalau Yessy tidak akan hadir lagi dalam persidangan cerainya.Sidang gugatan cerai Yessy kembali dilanjutkan pada 10 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat taitu Syachruddin.Β (eny/eny)











































