Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee. Dengan penolakan ini, perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee akan tetap dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Hakim Ketua dalam amar putusannya menegaskan seluruh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Richard Lee tidak dapat diterima secara hukum. Hakim menilai argumen perlawanan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan yang tengah berjalan.
"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin utama eksepsi Richard Lee adalah mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tangerang. Pihaknya menilai perkara ini seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa. Namun, hakim berpendapat locus delicti atau lokasi kejadian perkara serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang penuh menyidangkan kasus tersebut.
"Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.
Terkait keberatan tim hukum yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel, hakim memberikan penilaian berbeda. Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah cukup cermat dan memenuhi persyaratan hukum acara pidana yang berlaku.
"Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas," tegas Hakim Ketua.
Poin keberatan lainnya mengenai error in persona juga turut dimentahkan. Tim Richard Lee sebelumnya berargumen pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada perusahaan, bukan pribadi. Hakim menegaskan pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana baru bisa diputuskan setelah pemeriksaan bukti-bukti utama.
"Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan," tutup Hakim Ketua.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2026) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta lainnya guna memperlancar jalannya persidangan.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Richard Lee diduga melakukan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran produk skincare bermerek White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam laporannya, Doktif menyebut produk White Tomato milik Richard Lee tidak mengandung komposisi tomat putih sebagaimana diklaim pada label kemasan. Selain itu, produk DNA Salmon diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang (repacking) yang ilegal.
Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen terkait klaim palsu produk.











































