Sidang Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan Richard Lee.
JPU tegas meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU membantah klaim pengacara Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Jaksa menjabarkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.
"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar JPU.
Mengenai alibi Richard Lee yang mengaku berada di Singapura saat transaksi terjadi pada Oktober 2024, JPU menilai pembuktian mengenai lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak seharusnya dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.
JPU berkesimpulan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Jaksa menutup persidangan.
Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Richard Lee |
Richard Lee Lolos Sidang Etik
Meski kasus hukumnya tidak memberikan angin segar, Richard Lee berhasil melewati sidang etik profesi. Ia menegaskan telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.
Ia mengklaim telah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee.
Richard Lee merujuk pada poin, dalam surat keputusan tersebut yang membebaskan dari segala tuduhan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas kedokteran selama ini.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Dokter kecantikan dan influencer itu juga mengungkit kembali pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025. Dia mengklaim hasil pemeriksaan internal organisasi profesi dokter tersebut memberikan legitimasi tindakannya masih berada dalam koridor kompetensi dokter.
Meski mengklaim sudah memenangkan sidang di level organisasi profesi, Richard Lee, menyadari proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang masih tetap berjalan. Ia menyebut adanya tekanan karena kasus ini telah menjadi perhatian luas di masyarakat dan berharap majelis hakim berani dalam mengambil keputusan.
(pus/tia)











































