JPU Tolak Eksepsi Richard Lee

JPU Tolak Eksepsi Richard Lee

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 02 Jul 2026 12:17 WIB
Richard Lee di Pengadilan
Richard Lee saat ditemui di Pengadilan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Richard Lee. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, JPU secara tegas, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam argumennya, JPU menegaskan, surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah memenuhi standar hukum yang kuat.

"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terkait keberatan mengenai kewenangan mengadili atau locus delicti, JPU membantah klaim pengacara Richard Lee, yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Jaksa memaparkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.

"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar JPU.

Mengenai alibi Richard Lee yang mengaku sedang berada di Singapura saat transaksi terjadi pada Oktober 2024, JPU menilai, pembuktian mengenai lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak seharusnya dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.

"Mengenai keberatan Terdakwa yang menyatakan sedang berada di Singapura pada saat kejadian, hal tersebut merupakan materi pembuktian yang akan kami buktikan pada tahap pembuktian nanti, bukan materi eksepsi," ucap JPU.

Di akhir pembacaannya, JPU berkesimpulan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap. Pihak kejaksaan, memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan terdakwa demi tegaknya keadilan dalam kasus produk kecantikan ilegal tersebut.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Jaksa menutup persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan argumen kedua belah pihak. Putusan sela yang akan menentukan apakah kasus Dokter Richard Lee akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian dijadwalkan bakal dibacakan pada 14 Juli 2026.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads