Karina Ranau Tolak Jalur Damai Dugaan Penganiayaan

Karina Ranau Tolak Jalur Damai Dugaan Penganiayaan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 07 Jul 2026 22:01 WIB
Karina Ranau dan anak bicara soal laporan polisi.
Karina Ranau dan anaknya saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Pihak Karina Ranau, menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, korban meminta penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku agar proses hukum tetap berjalan.

Hendro mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polsek Pancoran untuk menyampaikan permohonan penambahan sangkaan pasal kepada penyidik. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki sudah cukup kuat untuk mendukung proses hukum.

"Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis," kata Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski mengakui mekanisme restorative justice telah diatur dalam ketentuan hukum, Hendro menegaskan, keputusan menerima atau menolak upaya damai sepenuhnya berada di tangan korban.

"Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien," ujarnya.

Menurut Hendro, secara pribadi Karina telah memaafkan pelaku. Namun, hal tersebut tidak mengubah sikap korban yang tetap menginginkan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.

"Namun, secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan," tegasnya.

Ia menilai hukuman pidana, perlu dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan. Selain memberikan keadilan bagi korban, proses hukum diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat.

"Karena pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku sama-sama dihukum, untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia. Kurang lebih seperti itu," katanya.

Hendro menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Karina Ranau menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria di depan Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026) pagi. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Polsek Pancoran.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads