Dokter kecantikan Richard Lee, memberikan pembelaan terkait status profesinya di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam pernyataannya, ia menegaskan telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.
Persidangan yang beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, menjadi momentum bagi Richard Lee, untuk klarifikasi aduan yang dilakukan Dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif. Ia mengklaim, telah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Richard Lee merujuk pada poin, dalam surat keputusan tersebut yang membebaskan dari segala tuduhan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas kedokteran selama ini.
"Di angka dua di sini ada tulisan 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Tidak hanya pemeriksaan dari tingkat kementerian, Richard Lee, juga mengungkit kembali pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025. Hasil pemeriksaan internal organisasi profesi dokter tersebut, diklaimnya memberikan legitimasi tindakannya masih berada dalam koridor kompetensi dokter.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan, bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," tegasnya lagi.
Meski mengklaim sudah memenangkan sidang di level organisasi profesi, Richard Lee, menyadari proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang masih tetap berjalan. Ia menyebut adanya tekanan karena, kasus ini telah menjadi perhatian luas di masyarakat, namun ia menaruh harapan besar pada keberanian majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.
Richard Lee tetap bersikeras, laporan yang dilayangkan kepadanya terkait produk kecantikan tidak berdasar karena, pelapor membeli produk dari kanal yang tidak resmi. Kini, ia menyerahkan sepenuhnya nasib perkara ini kepada majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat.
Simak Video "Video: Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Bakal Diperpanjang"
(ahs/wes)