Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Dicky Sandoni saat ditemui di kantornya, Jl. Kyai Maja, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2007). Katanya, dalam pekan ini, Fariz akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian dipindah ke LP Cipinang.
Mengapa di LP Cipinang? "Kalau di sana tahanannya memenuhi syarat mungkin akan ditahan di sana. Tapi kalau nggak cukup ya akan dititipkan di LP Cipinang," jawab Dicky.
Sejak tanggal 2 November 2007 sebenarnya berkas Fariz sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun hingga saat ini memang belum ada pemanggilan dari Kejari.
"Penahanan Fariz di sini melewati masa 20 hari dan sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Selama dibui, Fariz tak melakukan banyak kegiatan berarti. Dalam kesehariannya, ia hanya menonton tv, mengobrol dengan tahanan lain dan olahraga di hari-hari tertentu.
"Mas Fariz orangnya sangat baik, cepat bergaul dengan teman-teman di dalam," tandas Dicky.
(eny/eny)











































