×
Ad

Doktif Pertanyakan Istri Richard Lee yang Belum Jadi Tersangka

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 09 Jun 2026 16:26 WIB
Doktif Pertanyakan Istri Richard Lee yang Belum Jadi Tersangka. (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta -

Dokter Samira Farahnaz alias Doktif menilai masih ada celah yang belum terpenuhi terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat dokter Richard Lee.

Doktif secara terang-terangan mempertanyakan perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang dilaporkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah status hukum istri dari Richard Lee, dokter Renny Effendi (DRE), yang menurutnya memiliki peran dalam operasional bisnis yang diperkarakan.

"Kenapa sampai detik ini pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya DRE belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Doktif dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Selain mempertanyakan keterlibatan istri Richard Lee, Doktif juga menyoroti belum adanya tindak lanjut mengenai dugaan pencucian uang. Ia merasa aliran dana dari praktik bisnis yang diduga melanggar hukum tersebut seharusnya ditelusuri lebih mendalam oleh tim penyidik kepolisian melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga. Di sini mungkin Doktif akan melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk menanyakan kepada pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan bagi para korban, Doktif berencana melayangkan surat resmi pada Kapolda. Langkah ini dilakukan guna meminta transparansi atas alasan mengapa penyidikan seolah berhenti pada satu tersangka utama saja, sementara pihak-pihak lain yang terafiliasi masih belum diproses.

"Salah satunya membuat surat resmi ke Pak Kapolda Metro Jaya, untuk juga menindaklanjuti ini sebenarnya ada apa. Kenapa kok bukti yang terang benderang sudah Doktif tunjukkan kepada penyidik seolah-olah berhenti?" tegas Doktif.

Doktif berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu menjaring seluruh oknum yang diduga ikut serta menikmati keuntungan dari hasil penjualan produk yang dianggap merugikan konsumen.

"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkasnya.

Saat ini, Richard Lee tengah ditahan di Lapas Tangerang Kota untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari sebelum persidangan dimulai. Tim penuntut umum yang terdiri dari tujuh jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi kini tengah mematangkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang guna membuktikan dugaan penipuan dan pelanggaran undang-undang konsumen tersebut.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz (Doktif) terkait dugaan praktik bisnis kecantikan yang dinilai melakukan pembohongan publik atau overclaim terhadap kandungan produk.

Produk-produk yang dipasarkan melalui klinik Athena milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan klaim promosi di media sosial.



Simak Video "Video Doktif Kritik Pernyataan Pengacara Richard Lee soal Produk DRL"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork