Dokter Detektif atau yang akrab disapa Doktif kembali memanaskan suasana perseteruannya dengan dokter Richard Lee. Doktif blak-blakan mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada pasal perlindungan konsumen, melainkan juga menjerat dokter kecantikan tersebut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doktif menyoroti nilai transaksi dari bisnis skincare milik Richard Lee yang dinilainya sangat fantastis, tapi menyimpan kejanggalan. Ia merinci perputaran uang dari satu produk saja, yakni DNA Salmon, yang penjualannya diduga mencapai angka miliaran rupiah dalam waktu singkat.
"Hanya dari produk DNA salmon di rumah saja, itu aja sudah Rp50 miliar minimal. Ya, sementara kalau harga Rp1,5 juta dikali 50.000 pcs, itu kan kurang lebih Rp75 miliar. Itu baru satu produk, belum yang lain seperti White Tomato dan Stem Cell. Kalau ditotal, dugaan kami mencapai sekitar Rp250 miliar," kata Doktif dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan adanya TPPU ini diperkuat dengan temuan Doktif mengenai aliran dana hasil penjualan di platform e-commerce. Ia mengungkapkan selama ini rekening yang digunakan untuk menampung dana dari masyarakat bukanlah rekening perusahaan atau rekening atas nama Richard Lee sendiri, melainkan rekening pribadi dari istrinya, dokter Reni Effendi.
"Rekening yang digunakan itu adalah rekening dari istri DRL. Nah, ini juga yang bisa menjadikan masukan untuk penyidik bahwa TPPU-nya seharusnya bisa kena. Kenapa? Karena aliran dananya tidak melalui rekening saudara DRL, tapi melalui rekening istri dari DRL. Ini jelas mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak wajar," tegas Doktif.
Lebih lanjut, Doktif mencium adanya upaya untuk menutupi jejak transaksi tersebut. Ia mengklaim menemukan bukti setelah kasus hukum ini mencuat dan menjadi sorotan publik, pihak manajemen klinik maupun pemilik brand melakukan perubahan mendadak pada nomor rekening penampung hasil penjualan.
"Setelah kasus ini mencuat, ya, ada pergantian nomor rekening menjadi rekening CV. Nah di sini dugaannya ada usaha untuk mengaburkan, menyembunyikan, menutupi aliran dana ini. Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya menelusuri hal ini lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan TPPU," bebernya.
Doktif juga membandingkan kasus ini dengan kasus hukum public figure lainnya, seperti Nikita Mirzani, di mana pasal TPPU bisa muncul meski nilai kerugiannya jauh di bawah angka ratusan miliar. Ia menuntut keadilan agar semua pihak yang terlibat dalam promosi hingga pengelolaan dana hasil penjualan produk yang diduga bermasalah tersebut ikut bertanggung jawab secara hukum.
"Kita harapkan pasal TPPU pun nanti akan muncul di tuntutan DRL dan akan ada penetapan tersangka baru di pasal 55 ya, ikut turut serta. Termasuk siapa yang menyuruh mencetak stiker dan dr. Reni yang ikut menjual serta mempromosikan. Kita tidak akan pernah berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali," pungkas Doktif.
Perseteruan antara Doktif dan dokter Richard bermula dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji lab independen. Konflik ini memanas hingga merembet ke ranah hukum.
Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung pada penyitaan akun media sosial Doktif.
Tak tinggal diam, Doktif melakukan serangan balik dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan dugaan fitnah.
Saat ini, Richard Lee berstatus sebagai tersangka dan tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.










































