×
Ad

Sidang Richard Lee akan Digelar di PN Tangerang, Ditangani 7 JPU

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 08 Jun 2026 11:41 WIB
Kasus Richard Lee Vs Doktif akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee (DRL), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari persiapan proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat. Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua. Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Made kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujarnya.

Made juga mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, Richard Lee dalam kondisi sehat. Richard juga disebut kooperatif.

"Saat dilakukan pemeriksaan kemarin, sudah terang benderang semua dan semua juga sudah diakui oleh DRL. Kemudian kondisi yang pada saat itu dalam kondisi sehat," katanya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Kota Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang. Dimana amereka berasal dari Kejari dan Kejati.

"Sudah. Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang. Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri," ujar Made.

"Yang Katimnya adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika nanti yang akan memimpin persidangan ini," imbuhnya.

Made menjelaskan banyaknya jumlah jaksa yang ditunjuk bukan karena faktor khusus. Hal itu untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tidak terkendala agenda perkara lain.

"Secara SOP JPU berapa saja boleh karena ini perkara dari Kejati, limpahan Kejati, dan diserahkan kembali kepada Kejari Kota Tangerang yang mana locus delicti-nya di Kota Tangerang, maka yang menangani Jaksa Kota Tangerang," ujarnya.

"Jadi nanti paling yang bersidang cuma dua ataupun tiga orang. Jadi supaya perkara ini tidak terhambat, prosesnya bisa dilakukan secara cepat," katanya.

Menurut Made, penambahan personel dilakukan mengingat tingginya beban perkara yang ditangani Kejari Kota Tangerang.

"Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full. Tidak hanya perkara ini saja, semua perkara kita tangani dengan baik. Karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini," ungkapnya.

Terkait jadwal persidangan, Made mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem elektronik E-Berpadu. Namun, hingga kini proses masih berada pada tahap verifikasi.

"Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan melalui sistem namanya E-Berpadu. Kemudian dari sistem itu, dari pelimpahan berkas perkara tersebut, masih dilakukan verifikasi," jelasnya.

Menurutnya penentuan jadwal sidang biasanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari sejak pelimpahan berkas dilakukan.

"Hari ini pun akan masih dilakukan verifikasi dan menentukan jadwal persidangan. Biasanya 7 hari dari kita limpah berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ungkap Made.

Saat ditanya mengenai lokasi persidangan, ia memastikan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Berkas sudah kita limpahkan. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan (overclaim) terhadap sejumlah produk skincare miliknya. Selain itu, ia juga dilaporkan terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai dapat merugikan dan menyesatkan konsumen.



Simak Video "Video: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Akan Diperiksa Polisi Lagi Minggu Depan"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork