Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan, bersamaan dengan ditolaknya seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani pada Rabu (3/6/2026).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menegaskan substansi utama gugatan rekonvensi, bukan terletak pada besaran nominal ganti rugi yang dikabulkan pengadilan.
"Tetapi ini soal yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Nikita Mirzani. Kemudian yang mengalami kerugian itulah klien kami dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid. Hanya itu sebenarnya target dari gugatan rekonvensi kami, tidak ada dan tidak lebih," kata Julianus dalam wawancara Zoom, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julianus menambahkan, pihaknya sejak awal memasukkan berbagai bentuk kerugian yang dialami kliennya dalam gugatan rekonvensi. Baik kerugian materiil maupun immateriil, termasuk terkait nama baik.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai detail putusan. Hal itu karena salinan resmi putusan belum dipelajari secara menyeluruh.
"Tetapi karena, belum kami baca apakah memang benar seperti yang saya sampaikan tadi rekonvensi itu dikabulkan sebagian atau seluruh saya juga kurang tahu," katanya.
Lebih lanjut Julianus menilai, besar kecilnya nilai yang dikabulkan dalam gugatan rekonvensi bukan menjadi ukuran utama kemenangan pihaknya.
Julianus juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan. Terlebih apabila tudingan terhadap kliennya kembali diulang oleh pihak lain.
"Sebagai contoh bahwa klien kami ini kan selalu dituduh sebagai owner atau satu dokter yang melakukan atau mendistribusikan produk-produk yang berbahaya. Nah kalau kemudian itu, akan terus dilakukan oleh pihak-pihak yang di sebelah tentu kami akan melakukan perlawanan-perlawanan yang akan lebih daripada ini," bebernya.
Ia pun meminta, seluruh pihak mengedepankan persaingan usaha yang sehat dan tidak saling menjatuhkan.
"Tidak perlu mencari-cari kesalahan pihak sebelah karena, ketidakmampuan menyaingi pihak sebelah lalu kita mencari kesalahan, me-review, kemudian mengatakan itu overclaim dan sebagainya. Saya pikir tidak perlu," ujar Julianus.
Menurutnya, jika serangan terhadap kliennya masih terus berlanjut, pihaknya siap meningkatkan langkah perlawanan hukum.
(fbr/wes)











































