Polemik harta gana-gini pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu kembali diungkit. Pihak Sarwendah mengungkap sejumlah persoalan aset yang disebut masih membelit mantan pasangan tersebut, mulai dari rumah yang jadi agunan di bank hingga tunggakan cicilan mobil yang berujung pada kedatangan debt collector.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan rumah yang kini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya masih menjadi agunan atas utang perusahaan milik Ruben Onsu. Kondisi itu membuat rumah tersebut terancam dilelang karena disebut sudah masuk kategori kredit macet.
Selain rumah, persoalan lain juga muncul terkait cicilan mobil yang nggak lancar. Akibatnya, debt collector mendatangi Sarwendah untuk menagih kewajiban pembayaran kendaraan yang disebut masih berada dalam penguasaan Ruben.
"Soal angka-angka itu adalah rahasia perbankan yang kami tidak bisa buka. Tapi semua surat-suratnya ada semua, ya semua bisa ditanyakan juga ke RO (Ruben Onsu), ke Bang Minola (Kuasa Hukum Ruben) juga boleh," kata Chris Sam Siwu di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
"Tapi poinnya adalah satu: utang itu sudah muncul tunggakannya sebelum perceraian terjadi. Sebelum kesepakatan itu dibuat, sudah ada tunggakan dan belum dibayar," tegasnya.
Chris membantah anggapan yang mengaitkan tunggakan tersebut dengan persoalan akses Ruben untuk bertemu anak-anaknya. Menurutnya, masalah utang sudah muncul jauh sebelum isu tersebut berkembang.
"Jadi kalau mau dikait-kaitkan dengan anak, 'Tidak diberi ketemu anak lalu tidak mau dilakukan kewajiban pembayarannya', itu nggak benar. Karena sudah muncul itu tunggakannya sebelum urusan komunikasi anak ini terjadi," tegasnya.
Chris menjelaskan dalam kesepakatan pembagian harta bersama terdapat empat aset tidak bergerak yang dibagi rata. Dua aset diperuntukkan bagi Sarwendah dan dua lainnya untuk Ruben. Namun, proses penyerahan aset disebut masih terkendala karena adanya kewajiban yang belum diselesaikan.
"Karena rumah dua yang ditinggali Wendah ini, masih terikat dengan agunan bank. Dan sudah call 5 (kredit macet). Artinya Wendah juga tinggal di situ tidak tenang juga," ungkap Chris.
Menurutnya, Sarwendah sejak awal hanya ingin mempertahankan satu rumah untuk tempat tinggal anak-anaknya.
"Padahal dalam chat-nya Wendah sudah jelas, 'Saya tidak perlu rumah banyak, saya hanya perlu satu rumah ini untuk anak-anak.' Jelas juga di dalam chat, kemarin sudah kita tunjukkan. Jadi klien kami ini bukan orang yang gila materi," lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, Sarwendah disebut sempat menawarkan solusi untuk melunasi sisa utang rumah dengan skema pembagian biaya 50:50. Namun, tawaran itu disebut ditolak pihak Ruben.
"Kalau dia tidak mau melunasi, yang tinggal di situ siapa? Apa saya harus mempertanyakan terlalu jauh alasannya dia tidak mau? Akhirnya Wendah dengan terpaksa lah ya, karena di situ ada anak-anak, dia mau berjuang. Dia akhirnya meminta, ya udah bagi dua saja," jelas Chris.
Namun, menurut Chris, pihak Ruben justru meminta seluruh pelunasan dilakukan oleh Sarwendah.
"Oke bagi dua, ternyata saya ketemu dengan Bang Minola, mereka bilang bahwa nggak mau, Ruben maunya semua yang bayar Wendah. Coba bayangin. Begitupun Wendah mau bayar itu semua, minta dibalikin duit. Pernah ada cicilan yang dibayarkan oleh Ruben terhadap rumah itu, itu minta diperhitungkan dan minta dikembalikan ke Ruben lagi," bebernya.
Perselisihan kedua pihak juga merambah pada penafsiran isi perjanjian pembagian harta gana-gini. Tim kuasa hukum Sarwendah menilai pihak Ruben tidak membaca keseluruhan klausul secara utuh.
"Isi perjanjian tersebut di pasal 2 itu jelas menyebutkan memang betul akan diserahkan sepenuhnya poinnya 1, 2, 3, 4. Lalu kemudian ada ayat berikutnya bahwa penguasaan fisiknya akan diserahkan setelah perjanjian ditandatangani. Penguasaan fisiknya! Ini kami meluruskan atas statement kuasa hukum RO yang menyatakan bahwa penyerahannya harus fisik de facto dan suratnya atau de jure," papar rekan Chris.
Ia menegaskan, terdapat klausul lain yang menyebut Ruben wajib melunasi seluruh kewajibannya terlebih dahulu sebelum proses penyerahan aset dapat dilakukan.
"Lalu kemudian ada pasal lagi berikutnya, pasal 2 ayat 5 huruf a, menyatakan bahwa pihak RO harus dulu melunasi kewajiban-kewajibannya. Jadi pasal/ayat itu ditaruh di situ bukan pajangan doang, itu ada korelasinya begitu loh," tegasnya.
Di akhir, Chris menanggapi santai pernyataan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang sebelumnya menyebut pihak Sarwendah kurang teliti dalam membaca perjanjian. Chris pun berharap masalah ini tak panjang.
"Jadi masalah pembahasan 'kurang teliti', kan apakah itu hal yang jelek? Beda ya, kalau saya maaf ya dalam tanda kutip ngatain orang dengan hal-hal yang kotor merendahkan, 'Wah ini maaf ya bodoh, goblok', itu beda ya. Apakah saya dibilang kurang teliti terus saya bilang, 'Wah saya direndahkan nih.' Kan nggak pas juga. Janganlah ancam-ancam juga," kata Chris.
Simak Video "Video: Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Pencemaran Nama Baik Anak"
(fbr/pus)