Digugat Rp 250 Miliar
KD Anggap Roro Salah Tafsir
Rabu, 07 Nov 2007 15:29 WIB
Jakarta - Gugatan perdata senilai Rp 250 miliar yang diajukan Roro, pemilik yayasan babby sitter, masih berlanjut. Krisdayanti yang menjadi pihak tergugat tetap merasa tidak berasalah. KD menganggap Roro salah menafsirkan perjanjian soal penggunaan jasa babby sitter yang telah disepakati bersama.Soal salah tafsir itu terungkap dalam sidang lanjutan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan Rabu (7/11/2007), dengan hakim ketua Ketut Manika. Agenda sidang ialah pihak tergugat menyerahkan duplik atau tanggapan tergugat."Duplik kami pasti menolak tegas repliknya Roro, dan mereka mengakui bahwa mereka telah salah menafsirkan soal pembayaran uang pembinaan setiap bulannya, jadi itu kan semakin menunjukkan kekeliruan mereka," jelas Taripar Simanjuntak, kuasa hukum Krisdayanti, ketika dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Rabu (7/11/2007).Menurut Taripar, salah satu alasan Roro menggugat KD adalah karena istri Anang Hermansyah itu dianggap lalai membayar uang pembinaan setiap bulannya. "Padahal jelas-jelas di surat perjanjian tidak ada pembayaran setiap bulannya," imbuhnya.Namun Roro membantah pernyatan Taripar. Roro yang juga penyanyi dangdut itu menegaskan bahwa sebelum mengambil suster, KD telah mengetahui seluruh perjanjian yang ada. Sehingga Roro menolak dirinya disebut salah menafsirkan perjanjian."Yayasan saya kan ada aturannya, bukan kayak jualan nasi warteg, saya nggak mungkin salah tafsir, KD-nya aja yang mau ngeles dari jeratan hukum," ujar Roro berapi-api.Sidang berikutnya menurut rencana akan berlangsung pekan depan Rabu (14/11/2007) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak Roro. (fjr/eny)











































