×
Ad

Pihak Nikita Mirzani Pede Jelang Putusan Kasus PMH

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 20 Mei 2026 12:34 WIB
Pihak Nikita Mirzani Pede Jelang Putusan Kasus PMH. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kini memasuki babak akhir. Menjelang putusan yang dijadwalkan pada awal Juni mendatang, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan rasa optimisme yang tinggi. Mereka mengklaim seluruh kesimpulan yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim didasari oleh fakta-fakta kuat yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan kesimpulan yang mereka susun sudah sangat komprehensif. Pihaknya berpegang teguh pada bukti-bukti yang memperkuat posisi kliennya dalam perkara ini, termasuk adanya kesepakatan yang terdokumentasi dengan baik.

"Kita kemarin baru menyampaikan kesimpulan ya, kita sudah paparkan bahwa kesimpulan yang kami sampaikan dalam persidangan itu sesuai dengan fakta. Pertama, soal adanya kesepakatan secara lisan dan WhatsApp, itu terbukti, dikuatkan oleh keterangan saksi yang kami hadirkan," kata Usman Lawara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Selain mengandalkan bukti, Usman Lawara juga menyoroti kelemahan dari pihak lawan. Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys justru tidak sinkron satu sama lain. Ia menilai ada ketidakkonsistenan yang nyata antara keterangan saksi dengan dalil gugatan yang diajukan pihak lawan dalam proses hukum ini.

"Mereka menghadirkan saksi dua orang ya, yang satu ngomong A, yang satu ngomong B, gugatan C, gitu. Gak ada korelasinya gitu kan. Nah, sehingga dalam hal ini kami dalam kesimpulan itu menyampaikan bahwa saksi maupun bukti yang dihadirkan oleh pihak dari tergugat ya, tidak ada relevansinya dalam perkara ini dan tidak bisa dipertimbangkan dalam putusannya nanti," terangnya.

Terkait tudingan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat menyerempet perkara ini, Usman Lawara memberikan pembelaan. Ia menjelaskan aliran dana yang selama ini dipermasalahkan sebenarnya adalah untuk keperluan pribadi yang sudah transparan, yaitu cicilan rumah yang sudah berjalan selama dua tahun, bukan sebuah skema pencucian uang.

"Kalau kita melihat dari fakta persidangan, dia menyuruh Mail mengirimkan rekening, rekening itu rekening perusahaan tempat dia membeli rumah yang sudah dua tahun sebelumnya dibeli gitu kan. Nah, ini bukan rangkaian proses tindak pidana pencucian uang pada umumnya, gitu lho," jelasnya.

Lebih lanjut, Usman Lawara menekankan jika memang ada niat jahat untuk melakukan pencucian uang, Nikita Mirzani tidak akan melakukan transaksi dengan cara yang sangat terbuka. Adanya catatan nama dalam bukti transfer dianggap sebagai bukti kuat tidak ada upaya penyembunyian asal-usul harta seperti yang disyaratkan dalam unsur pidana TPPU.

"Kalau dia mempunyai niat bahwa itu akan dilakukan TPPU, kenapa pula dia kirimin bukti transfernya itu dengan catatan Nikita Mirzani? Ini kan bukan hal yang logis untuk dipikirkan 'oh terjadi tindak pidana' tapi dengan secara terang-terangan kan begitu jadinya, padahal dalam unsur TPPU itu salah satunya adalah menyembunyikan uang itu sendiri," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, dokter Reza Gladys. Konflik ini diawali dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial yang kemudian berbuntut pada laporan pidana pemerasan. Dalam proses hukum pidana tersebut, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga banding.

Sebagai langkah perlawanan balik secara perdata, Nikita Mirzani melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 244 miliar. Gugatan ini didasari atas klaim Nikita mengenai adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan serta kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya selama berseteru dengan pihak Reza Gladys. Gugatan PMH inilah yang kini tengah menanti putusan akhir dari Majelis Hakim.



Simak Video "Video Duduk Perkara Batalnya Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Hari Ini"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork