Teddy Pardiyana Masih Usaha Mediasi dengan Sule soal Warisan Lina

Teddy Pardiyana Masih Usaha Mediasi dengan Sule soal Warisan Lina

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 09 Mei 2026 20:02 WIB
Teddy Pardiayana kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Teddy Pardiyana Masih Usaha Mediasi dengan Sule soal Warisan Lina. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta -

Pengajuan permohonan hak ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah berujung tidak diterima Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas permohonan tersebut.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan keluarga Sule sejak 2021.

"Kalau misalkan kembali lagi ya kita flashback ke belakang, kalau untuk duduk bersama di tahun 2021 pun kami sudah mengajukan. Sudah ada beberapa kali pertemuan pada saat itu," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Wati, upaya mediasi non-litigasi itu tidak mendapatkan respons dari pihak keluarga Sule. Karena itu, Teddy akhirnya memilih jalur hukum.

"Nah dari dulu pun kami sudah istilahnya mau mengajukan itu, tapi ya dari pihak itunya nggak ada respons. Ya mau nggak mau jalan satu-satunya ya upaya hukum yang akan ditempuh," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai itikad baik penyelesaian secara kekeluargaan, Wati membenarkan hingga kini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Iya, betul. Betul seperti itu," ujarnya.

Wati juga menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan bukan gugatan. Menurutnya, Teddy sejak awal tidak ingin mempermasalahkan objek warisan secara spesifik.

"Karena dari awal Kang Teddy sudah menyampaikan bahwa dia itu sebetulnya tidak akan mempermasalahkan terkait objek warisan," katanya.

Ia menyebut Teddy hanya ingin memperjuangkan hak anaknya, Bintang, tanpa mempersoalkan rincian aset peninggalan Lina Jubaedah.

"Kalau memang dia ada rezekinya atau ada haknya ya untuk Bintang ya alhamdulillah, kalau memang tidak ada haknya ya dia terima. Makanya kami ajukan itu hanya permohonan bukan gugatan. Karena syarat dari gugatan itu harus mencantumkan objek," jelasnya.

Meski demikian, Wati menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menilai permohonan tersebut harus mencantumkan objek warisan.

"Nah tapi ini yang saya sayangkan kepada Majelis Hakim bahwa pertimbangan itu dia meminta bahwa ada objek terus sampai sekarang," tuturnya.

Sengketa warisan antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule mencuat setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020. Perselisihan itu berkaitan dengan sejumlah aset yang disebut bernilai miliaran rupiah, mulai dari tanah, rumah kos, hingga perhiasan.




(fbr/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads