Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Meskipun Pengadilan Agama Bandung telah mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas permohonannya, suami mendiang Lina Jubaedah itu tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan kliennya masih mempertimbangkan dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut. Kepastian mengenai langkah yang akan diambil akan segera diputuskan setelah melakukan pertemuan.
"Kalau untuk upaya hukum sendiri, nah nanti kami masih mikir-mikir ya. Nanti pertemuan hari Senin depan apakah akan mengajukan upaya banding ataukah akan mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan atau petunjuk dari majelis hakim," kata Wati Trisnawati melalui wawancara virtual, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Teddy Pardiyana menyoroti majelis hakim memberikan petunjuk agar persoalan ini dibawa ke ranah gugatan karena melibatkan objek harta yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.
"Seharusnya ini yang diajukan itu adalah berbentuk gugatan dan ada objek yang dijadikan sengketa warisnya itu," tutur Wati Trisnawati.
Wati Trisnawati menambahkan fokus utama Teddy Pardiyana sejak awal bukanlah semata-mata untuk menguasai harta peninggalan mantan istri Sule tersebut. Kepentingan utamanya adalah demi menjamin legalitas status anak bungsu almarhumah, Bintang, sebagai ahli waris yang sah di mata hukum negara.
"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah, itu saja sih," tegas Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana disebut tetap tenang dalam menghadapi dinamika yang terjadi. Ia meyakini proses yang melelahkan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak anaknya yang juga merupakan adik sambung dari Rizky Febian dan Putri Delina.
"Hasil apa pun ya kita tetap terima gitu ya. Nanti pertemuan hari Senin depan apa akan mengajukan upaya banding ataukah akan mengajukan gugatan," pungkasnya.
(ahs/mau)











































