Pengadilan Agama Bandung menetapkan putusan terhadap permohonan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah atau ibu dari anak-anak Sule. Permohonan Teddy soal penetapan ahli waris Lina Jubaedah ditolak.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris pada 1 Desember 2025. Dalam permohonan tercantum nama Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, Utisah binti Sa'ad, dan Sutisna atau Sule sebagai tergugat.
Permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana pada poin pertama berisikan, Teddy memohon agar seluruh permohonannya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin kedua, Teddy memohon agar tujuh nama ini, Tedy Pardiyana (suami), Rizky Febian Andriansyah (anak), Putri Delina Adriani (anak), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak), Ferdinand Adriansyah (anak), Delina Bintang Aura Putri (anak Teddy), dan Utisah (ibu) sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.
Teddy sudah menjalani 13 kali sidang yang dimulai sejak 16 Desember 2025. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin memberikan putusan melalui e-court pada 5 Mei 2026. 128 hari Pengadilan Agama Bandung memproses permohonan Teddy Pardiyana.
Hasil putusan adalah tidak dapat diterima. Berikut adalah amar putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," bunyi putusan tersebut.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),".
detikcom sudah coba menghubungi pihak Teddy Pardiyana. Namun, sampai saat ini belum memberikan tanggapan atau respons terkait hasil putusan. Kuasa hukum masih akan membaca hasil putusan.
Sedangkan pihat Sule dan anak-anaknya, melalui kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, kepada detikcom memberikan tanggapan singkat. Bahyuni mengatakan Sule dan anak-anak sudah mengetahui hasil putusan Pengadilan Agama Bandung terkait permohonan Teddy soal penetapan ahli waris.
Bahyuni menjelaskan mengenai alasan di balik penolakan majelis hakim terhadap permohonan Teddy Pardiyana. Secara hukum, terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh pihak pemohon.
Majelis hakim menilai sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan. Mengingat adanya potensi sengketa atau perbedaan kepentingan, seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas kuasa hukum Sule dan anak-anak.
(pus/ass)











































