Pengacara Tegaskan Teddy Bukan Mau Harta, Cuma Ingin Status Ahli Waris Diakui

Pengacara Tegaskan Teddy Bukan Mau Harta, Cuma Ingin Status Ahli Waris Diakui

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 09 Mei 2026 06:18 WIB
Teddy Pardiayana kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Teddy Pardiyana Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Perselisihan panjang mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah yang dikenal sebagai ibunda Rizky Febian, memasuki babak baru. Pengacara kembali menegaskan Teddy Pardiyana bukan mau menguasai harta mendiang istri.

Meski majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pihak Teddy memberikan klarifikasi mengenai motivasi di balik langkah hukum mereka.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan tujuan utama kliennya menempuh jalur pengadilan bukan semata-mata demi menguasai aset. Fokus perjuangan Teddy saat ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum baginya dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari mendiang Lina Jubaedah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," kata Wati Trisnawati melalui wawancara virtual, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penetapan ahli waris sangat penting untuk masa depan Bintang agar memiliki dokumen legal yang kuat terkait garis keturunannya. Pihak Teddy Pardiyana merasa perlu adanya legalitas yang diakui negara guna menghindari kesimpangsiuran status hukum mereka di masa depan, terutama di tengah konflik yang masih memanas dengan keluarga Sule.

"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," tuturnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perkara ini mengandung unsur sengketa terkait objek harta yang dibantah oleh pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian serta ketiga adiknya. Hal itu dikarenakan adanya perdebatan mengenai apa saja yang termasuk dalam harta warisan.

Hakim berpendapat status ahli waris tidak bisa ditetapkan hanya melalui jalur permohonan, melainkan harus melalui gugatan.

"Hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon. Di-NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan," jelasnya.

Kegagalan permohonan ini tidak lantas membuat pihak Teddy Pardiyana menyerah. Mereka bersikukuh niat awal mereka murni untuk administrasi dan bukan untuk merampas aset yang selama ini diributkan, seperti rumah kos, dan perhiasan.

"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegasnya.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads