Pengacara Mohon Agar Ammar Zoni Tak Dipindah ke Nusakambangan

Pengacara Mohon Agar Ammar Zoni Tak Dipindah ke Nusakambangan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 06 Mei 2026 08:05 WIB
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni di PN Pusat. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Ammar Zoni bersama tim kuasa hukumnya, Krisna Murti, memohon agar kliennya tetap ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat dan tidak dipindahkan ke Nusakambangan.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," jelas Krisna Murti di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.

Ia menambahkan, Ammar Zoni juga akan dipertanggungjawabkan kepada keluarga sebagai bagian dari komitmen perbaikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kami segera bersurat kepada Dirjen Pemasyarakatan. Dan semoga dalam surat kami akan menjadi pertimbangan sehingga Ammar bisa dipertahankan dalam posisi wilayah hukum daripada putusan itu sendiri," pungkas Krisna Murti.

Gak cuma itu, ia juga mempertimbangkan kondisi psikologis Ammar Zoni jika kembali ke Nusakambangan.

"Lalu kemudian yang ketiga, bahwa Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya.

Tim kuasa hukumnya juga sangat yakin, Ammar Zoni, bukanlah bagian dari jaringan narkoba internasional.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads