Perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat content creator Doktif (Dokter Detektif) memasuki babak baru. Berdasarkan informasi per 29-30 April 2026, berkas perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan telah berstatus P19.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam laporannya, Richard Lee menyertakan bukti berupa unggahan video Doktif yang dinilai memfitnah dan merendahkan produk kliniknya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir Desember 2025. Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait perkembangan pelimpahan berkas ke kejaksaan ke Kejati Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu informasi pastinya. Tapi kalau lihat dari waktu, kayaknya sudah, karena sudah lewat 14 hari kan. Ya mungkin sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu aja nih bagaimana sikap dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).
Saat ditanya mengenai status P21 atau kelengkapan berkas perkara, ia menegaskan belum ada informasi lanjutan.
"Belum," ujarnya singkat.
Ia juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik.
"Baik, sehat hari ini," katanya.
Terkait adanya tekanan atau keluhan dari Richard Lee, Abdul menyebut kliennya memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau curhatan sih nggak ada. Cuman ya tadi, dia berharap bahwa ya hargailah proses yang sebagaimana diatur dalam KUHAP dan percayakan kepada penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul juga menyinggung aktivitas pihak Doktif yang dinilai kerap memantau dan membuat konten terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya, di mana Richard ditahan di situ.
"Dia sudah membuat laporan, atau dia ya dengan setiap saat datang ke sini, bikin konten atau mantau Richard Lee terus. Klien kami mau diperiksa, dia melihat gerakannya bingung, nanti dibuat konten lagi," tambahnya.
(fbr/mau)











































