Pengacara soal Rumor Gaji Reza Gladys Rp 6,7 M per Bulan

Pengacara soal Rumor Gaji Reza Gladys Rp 6,7 M per Bulan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 30 Apr 2026 05:16 WIB
Dokter Reza Gladys
Reza Gladys dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @rezagladys
Jakarta -

Pengacara Reza Gladys, meminta agar publik tidak terpengaruh narasi yang dibangun seolah-olah kliennya menerima upah bulanan sebesar Rp 6,7 miliar dari perusahaan. Menurut mereka, data yang tertera pada rekening transaksi merupakan bukti omzet penjualan murni dari aktivitas perdagangan di media sosial.

"Bukan gaji, tapi penghasilan dari TikTok dan Shopee, hasil penjualan," tegas Surya Batubara lagi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Selain masalah penghasilan, pihak tergugat juga mengklarifikasi volume penjualan produk Glowing Booster Cell yang menjadi objek sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan saksi dan data perusahaan, produk tersebut hanya terjual sebanyak 165 unit melalui platform TikTok dan Shopee, sekaligus membantah klaim adanya ribuan produk yang laku di pasaran.

"Ya, jadi saksi tadi intinya hanya sedikit, bahwa 165 Glowing Booster Sell yang dijual itu hanya dijual di TikTok dan Shopee. Jadi tidak ada Lazada. Maksudnya tidak ada Lazada, di gugatannya menyebutkan ada Lazada," terang Robert Par Uhum, anggota tim hukum lainnya.

Persidangan tatap muka ini, menjadi agenda terakhir sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan yang akan dilakukan melalui sistem e-court.

Pihak Reza Gladys menyatakan optimis terhadap hasil akhir persidangan karena, merasa pihak penggugat tidak mampu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum yang didalilkan selama ini.

Konflik ini bermula dari, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan PT Glafidsya RMA Group dengan nilai tuntutan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam gugatannya, Nikita Mirzani, mempersoalkan legalitas produk kecantikan milik Reza Gladys, yakni Glowing Booster Cell, yang disebut tidak memiliki izin edar BPOM sejak Februari 2024.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik (rekonvensi) atas dugaan pemerasan sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Pihak tergugat mengeklaim, telah mengantongi putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keputusan ini menyatakan, Nikita Mirzani bersalah dalam kasus pemerasan tersebut sebagai dasar kuat untuk memenangkan gugatan balik mereka.

Saksikan Live DetikPagi :




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads