Kuasa hukum Nikita Mirzani, buka suara terkait jalannya sidang perbuatan melawan hukum melawan Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). Dalam sidang tersebut, Dokter Oky Pratama dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat, yakni Nikita Mirzani.
Namun, saksi yang dijadwalkan dinilai tidak datang tepat waktu saat sidang berlangsung. Majelis hakim kemudian menilai pihak penggugat tidak menghadirkan saksi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua, menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah hadir di pengadilan sejak pagi hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sebenarnya kami sudah hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.30. Kami sudah antre karena ini gedung baru, jadi perlu penyesuaian. Saat mau absen, kami cek ternyata kuasa hukum tergugat sudah absen," kata Marulitua, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan petugas terkait kehadiran saksi yang masih dalam perjalanan.
"Karena, saksi kami masih dalam perjalanan, kami tanya ke petugas apakah perlu absen atau tidak. Disampaikan tidak perlu yang penting kami sudah hadir dan menunggu saksi," ujarnya.
Menurut Marulitua, saksi mereka baru tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, saat hendak masuk ke ruang sidang, mereka mendapat informasi sidang telah selesai.
"Ketika kami masuk ke ruang sidang, kami kaget karena media menyampaikan sidangnya sudah selesai. Ini kan tidak fair. Kami ingin memperjuangkan keadilan, tapi dalam hal toleransi waktu, kenapa tidak diberikan," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak berniat mengulur waktu dan merasa sudah datang tepat waktu. Marulitua juga menyebut, pihaknya sempat menunggu cukup lama di pengadilan untuk meminta penjelasan dari majelis hakim.
"Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami sudah tepat waktu. Itu yang terjadi," tambahnya.
"Kami menunggu dengan baik di ruang persidangan sekitar dua jam lebih. Setelah persidangan lain selesai, kami sempat meminta waktu sekitar lima menit untuk menyampaikan beberapa hal dalam perkara ini," jelasnya.
"Ketua majelis langsung buru-buru keluar dengan alasan ingin salat. Kami masih menunggu setelah istirahat untuk mendengar penjelasan dari majelis hakim. Harapan kami, diberi waktu agar saksi kami bisa menyampaikan keterangannya," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Galih Rakasiwi, juga mempertanyakan jalannya persidangan yang dinilai tidak adil. Namun, menurutnya, informasi tersebut tidak sampai ke majelis hakim.
"Ketika kami kembali sekitar pukul 10 lewat, kami mendapat kabar sidang sudah selesai. Ini ada apa? Kalau alasan harus tepat waktu, sebelumnya pihak tergugat juga pernah tidak tepat waktu tapi tetap ditunggu," ujarnya.
Galih menegaskan, pihaknya tidak pernah terlambat dan sudah menunggu di lokasi.
"Kami tidak terlambat. Kami sudah standby, tapi tidak ada panggilan atau konfirmasi. Biasanya ada toleransi 10 sampai 20 menit, tapi ini tidak ada sama sekali," katanya.
Terkait kehadiran Oky Pratama sebagai saksi, ia menyebut pihaknya masih menunggu kepastian dari majelis hakim untuk agenda sidang selanjutnya.
"Belum ada kepastian apakah minggu depan masih bisa menghadirkan saksi. Kami akan minta konfirmasi langsung ke majelis," ujarnya.
Galih menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas kejadian tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan diskusikan apakah ada upaya hukum yang akan kami lakukan terkait proses ini," tegasnya.
(fbr/pus)











































