Kuasa Hukum Tegaskan Richard Lee Gak Dapat Perlakuan Khusus di Penjara

Kuasa Hukum Tegaskan Richard Lee Gak Dapat Perlakuan Khusus di Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 30 Mar 2026 14:04 WIB
Richard Lee
Richard Lee saat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif. Foto: Ahsan Nurrijal/detikpop
Jakarta -

Penahanan dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, masih menjadi sorotan. Setelah resmi mendekam di balik jeruji besi pada Maret 2026, banyak yang bertanya-tanya mengenai kondisi terkini pemilik klinik kecantikan itu, terlebih saat fotonya saat apel pagi tersebar di media sosial.

Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum Richard Lee memastikan kliennya dalam keadaan yang sangat baik. Dokter kecantikan itu disebut bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya.

"Dokter Richard hari ini baik, fine, dia sehat," kata Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Richard Lee menegaskan tidak ada perlakuan istimewa. Ia tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari apel pagi hingga interaksi dengan tahanan lainnya, sama seperti warga binaan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dia kan ikut apa apel setiap pagi, dia apa namanya seperti biasa tahanan biasa. Gak ada perlakuan yang beda," tegasnya.

Lebih lanjut, Richard Lee memanfaatkan masa-masa diriny adi dalam penjara untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Apalagi, penahanannya bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

"Dia fokus ya dia banyak membaca, dia juga ibadah juga, dia banyak ini. Karena Dokter Richard itu sudah memeluk, menjadi mualaf dan memeluk agama Islam," beber Abdul Haji Talaohu.

Bagi pihak keluarga dan tim kuasa hukum, Richard Lee justru terlihat lebih segar karena merasa tidak sedang menghadapi perkara yang berat.

"Sehat! Wah dia fresh karena ingat bahwa ini perkara bukan perkara yang berat. Jadi ya santai saja dia ini, dia bukan membunuh, bukan korupsi," pungkasnya.

Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Kasus ini mencuat setelah dr. Samira Farahnaz (Doktif) melaporkan adanya temuan produk kecantikan milik grup Athena yang diduga tidak steril dan melalui proses repacking yang tidak sesuai standar medis.

Pihak kepolisian memutuskan melakukan penahanan setelah Richard Lee dinilai tidak kooperatif karena sempat mangkir dari wajib lapor dan justru melakukan aktivitas promosi (Live TikTok) saat jadwal pemeriksaan berlangsung.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads