Perseteruan panas antara Richard Lee dengan Dokter Detektif alias Doktif memasuki babak baru yang kian memanas. Kuasa hukum Richard Lee akhirnya buka suara untuk meluruskan berbagai isu yang dianggap menyesatkan publik.
Abdul Haji Talaohu, selaku kuasa hukum Richard Lee, pasang badan menegaskan kliennya tidak pernah memperjualbelikan produk ilegal. Ia menekankan seluruh produk kecantikan yang dikeluarkan oleh klinik maupun perusahaan Richard Lee telah melewati prosedur resmi dan mengantongi izin dari otoritas terkait.
"Klien kami, produk yang dijual atau diperdagangkan adalah produk yang teregistrasi Badan POM (BPOM). Jadi tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal. Jadi semua itu BPOM," kata Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum juga menantang pembuktian atas kerugian fisik yang dialami oleh konsumen. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan medis yang menunjukkan produk kliennya berbahaya bagi kesehatan organ maupun kulit secara permanen.
"Bisa dibuktikan dengan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, baik secara visum atau mungkin dia cacat organ, atau hari ini lagi terbaring di rumah sakit karena mengonsumsi produk-produk itu," ujarnya.
Abdul Haji Talaohu merasa ada upaya penggiringan opini seolah-olah produk Richard Lee telah mencelakai banyak orang. Menurutnya bukti di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
"Itu sudah terkonfirmasi bahwa produk yang diperdagangkan oleh Dokter Richard adalah produk yang BPOM. Sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak ada korban nyata, sehingga perlu kita melihatnya secara profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kapasitas pelapor dalam kasus ini. Ia menilai ada kejanggalan jika pelapor mengaku sebagai korban, tapi tidak bisa menunjukkan dampak langsung dari penggunaan produk yang dipersoalkan.
"Pelapor ini kan bukan korban langsung ya. Dia kan untuk memastikan dia sebagai korban itu kan produk harus digunakan, kan harus dilihat dulu apakah ada dampak dari produk yang digunakan. Nah itu tidak ada," pungkasnya.
Baca juga: Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya |
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Richard Lee dituding melakukan praktik repacking dan menjual produk yang diklaim tidak steril.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025, Richard Lee akhirnya resmi ditahan pada Maret 2026. Alasan penahanan yang disampaikan pihak kepolisian adalah karena tersangka dinilai tidak kooperatif, sempat mangkir dari wajib lapor, serta melakukan siaran langsung (Live) TikTok di saat jadwal pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, Richard Lee juga sempat melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.










































