Perkara yang menjerat dokter Richard Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan Doktif.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa istri tersangka, RE, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Andaru di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Andaru, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti melalui keterangan saksi yang mengetahui peristiwa dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya digunakan di persidangan.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka DRL saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan.
"Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," tuturnya.
Terkait isu adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, Andaru menegaskan semua tahanan diperlakukan sama.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," tegasnya.
Ia memastikan hak dasar tahanan tetap dipenuhi, termasuk ibadah dan kebutuhan lainnya. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial masih dalam pendalaman oleh Propam.
Polda Metro Jaya menegaskan, akan terus menangani perkara ini secara profesional dan menyampaikan perkembangan kepada publik secara berkala.
(fbr/wes)











































