Hingga saat ini dokter Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan karena, laporan yang dibuat Doktif.
Dalam perkara ini, penyidik disebut memiliki rencana memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan itu. Hal ini guna melengkapi berkas perkara atau P21. Sebelumnya, Richard Lee sudah menjalani penahanan selama 20 hari sejak 6 Maret 2026.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelas Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, di kantornya, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rini Yulianti Beri Kabar Duka dari Sydney |
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujarnya.
Hingga saat ini, Richard Lee, dipastikan masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum dipindahkan. Untuk prosesnya juga masih berjalan.
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
Sebelumnya, istri Richard Lee juga sudah menjalani pemeriksaan guna upaya melengkapi berkas perkara.
Menurut Andaru, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti melalui keterangan saksi yang mengetahui peristiwa dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya digunakan di persidangan.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," ujarnya.
Kasus ini berawal dari perseteruan Richard Lee dan Doktif di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024.
Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee (seperti produk White Tomato dan DNA Salmon) mengalami overclaim atau komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
(wes/dar)











































