Nasib Kasasi Nikita Mirzani

Nasib Kasasi Nikita Mirzani

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 24 Feb 2026 20:02 WIB
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nasib Kasasi Nikita Mirzani. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada Desember 2025. Upaya hukum itu ditempuh setelah hukumannya di tingkat banding diperberat menjadi 6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Kasasi menjadi langkah hukum terakhir yang ditempuh lantaran pihak Nikita merasa putusan pengadilan tinggi tidak adil. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan perkembangan terbaru proses kasasi tersebut.

"Kasasi yang terakhir kemarin di bulan Januari, kita inzage itu pemeriksaan berkas segala macam, kemungkinan sih sudah dikirim ke Mahkamah Agung ya berkasnya, kemungkinan. Kita juga nggak tahu karena terakhir di bulan Januari itu ya, di awal-awal Januari itu kita inzage, berarti kan sudah sebulan lebih, mau dua bulan gitu. Januari, Februari, Maret. Kalau Maret sebentar lagi berarti tiga bulan," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya bagaimana kelanjutan prosesnya, Usman mengaku belum bisa memastikan. Namun kemungkinan dalam waktu dekat bisa diputus.

"Nah, kemungkinan kalau di Januari itu dikirim ke Mahkamah Agung. Ya mungkin dalam waktu dekat bisa diputus atau apa, saya juga kurang ngerti ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski belum ada kepastian waktu putusan, pihak Nikita berharap majelis hakim agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Pokoknya intinya, kita berharap yang terbaik ya. Apa pun putusan nanti, kapan pun diputus, itu semua harapan yang terbaik yang kami sampaikan kepada Nikita. Kami sampaikan juga kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar lebih terbuka, lebih teliti terkait dengan kasus ini," kata Usman.

Sementara itu, Usman juga mengungkapkan Nikita kerap menanyakan perkembangan kasasi. Usman meminta Nikita mengikuti proses hukumnya saja.

"Nanya sih iya, nanya, 'Bang ini kenapa? Berapa lama lagi?' Ya saya bilang, kita ambil posisi yang wajar saja, saya bilang gitu. Kita sesuaikan dengan aturan saja. Mahkamah Agung biasanya setahu saya sih empat, lima bulan baru ada putusan, setahu saya. Bisa lebih cepat atau bisa lebih lama, wallahualam. Cuman dia nanya, kenapa kok lama? Di Mahkamah Agung memang begitu," jelasnya.

Lalu bagaimana jika hasil kasasi tak sesuai harapan? Usman menyebut masih ada langkah hukum lagi.

"Masih dipikirkan, tapi kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu," pungkas Usman.




(fbr/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads