Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, baik Nikita maupun Reza tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak penggugat. Nantinya pihak Reza juga akan mengajukan bukti.
"Tadi sidang sudah dilaksanakan. Agenda sidangnya adalah pembuktian dari pihak penggugat. Ya, bahwa kami sebenarnya tadi juga sudah di minggu lalu diputuskan kami juga mengajukan pembuktian. Tapi karena pihak penggugat belum selesai menyelesaikan pembuktiannya, makanya kami minta ditunda untuk minggu depan. Mengajukan bukti-bukti untuk gugatan ini," kata Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Robert menyoroti kualitas bukti yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Ia menyebut sebagian besar dokumen yang diajukan merupakan fotokopi.
"Dan hal yang paling penting yang perlu kami sampaikan, bahwa bukti dari pihak penggugat minggu lalu ada 40 bukti. Dua yang asli, yang lainnya kopi dari kopi. Siang ini, buktinya ada 24. 24 ini, satu yang asli, 23 kopi dari kopi. Jadi hakim tadi melihatnya ya kopi, kopi, kopi, kopi gitu aja," ujar Robert.
Kuasa hukum lainnya, Surya Batubara, menegaskan bahwa dari total 24 bukti tambahan yang diajukan, hanya satu dokumen asli. Ia menjelaskan bukti nomor 52 tersebut merupakan surat pembelian tanah di kawasan Bumi Wisesa.
"Jadi sengaja tadi sebelum tutup sidang, saya pastikan kepada hakim bahwa 24 bukti yang mereka ajukan, hanya satu bukti yang merupakan dokumen asli. Itu bukti nomor 52. Ya tadi media juga dengar ya bukti 52. Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu lho," ungkap Surya.
Surya menambahkan dokumen tersebut dikaitkan dengan dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Nikita Mirzani cs.
"Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli. Ya, cuman jangan dibuktikan bahwa uangnya juga dari hasil meras uangnya, yang dibuat meras itu ya. Itu aja bukti aslinya, yang lainnya kopi dari kopi," tambahnya.
Surya mengibaratkannya dengan dokumen yang mudah diperbanyak tanpa kejelasan sumber asli.
"Kopi dari kopi begini, media juga bisa ngambil fotokopi di mana-mana. Misalnya media ini mau sidang, ambil fotokopi ijazah saya ya. Kadang-kadang ketinggalan di fotokopian, fotokopi kan media bisa ambil. 'Oh ini buktinya Pak Robert ini, ini fotokopi ijazahnya, fotokopi', ijazah aslinya kan nggak ketahuan di mana. Sekarang lagi musim ijazah juga kan kopi-kopi juga kan? Jadi fotokopi itu udahlah, lupain ajalah, ya. Lupain aja," katanya.
Robert pun menegaskan bahwa secara hukum, bukti fotokopi berantai dinilai lemah.
"Jadi secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari kopi ke kopi, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya kopi dari kopi. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1.000 bukti juga bisa. Di perkantoran banyak sisa-sisa fotokopi. Ya silakan aja ajukan sebagai bukti," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.
"Tapi kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim sangat bijak dalam hal ini. Tidak segampang itulah untuk mempertimbangkan bukti kopi dari kopi ini," kata Robert.
Kuasa hukum lainnya, Ravi Unggul, turut menyoroti salah satu bukti yang dianggap relevan, yakni pernyataan dr Mufid dalam persidangan perkara pidana sebelumnya.
"Paling nambahin sedikit. Tadi paling bukti yang lebih jelas ya, dan berkaitan sama terkait masalah kasus ini adalah pernyataan dari dr Mufid di persidangan di kasus pidana itu, yang katanya dr Mufid bilang bahwa itu adalah kesepakatan. Nah itulah yang menjadikan dasar gugatan mereka secara saat ini adalah katanya ini adalah kesepakatan," kata Ravi Unggul.
Namun, ia menekankan bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi disebutkan adanya unsur ancaman dalam kesepakatan tersebut.
"Sebenarnya kita sudah sama-sama tahu bahwa di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, di situ memang dikatakan kesepakatan. Tetapi kesepakatan di bawah ancaman merupakan suatu unsur tindak pidana. Jadi kalau mereka berpendapat bahwa ini adalah tetap kesepakatan, itu sudah dijawab sendiri di dalam pertimbangan majelis hakim di kasus pidana ya. Di situ sudah dikatakan bahwa kesepakatan yang terjadi adalah dengan adanya suatu ancaman atau tekanan yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani," pungkas Ravi Unggul.
Seperti diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar. Di sisi lain, Nikita saat ini tengah berada di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh Reza atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
(fbr/mau)











































