×
Ad

Penjelasan Clairmont soal Laporkan Codeblu ke Bareskrim

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 14 Feb 2026 05:21 WIB
Foto: William Anderson alias Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kreator konten dan YouTuber Codeblu kembali dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont. Pada akhir 2024, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan.

Kali ini, pemilik brand Clairmont melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM, terkait dugaan informasi tidak benar dan pemerasan kepada Clairmont.

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan laporan tersebut baru diterima pada 2 Februari 2026. Pihaknya berharap proses hukum dapat segera berjalan dan barang bukti segera diamankan.

"Cuma ya kita baru memasukkan laporan itu, diterima itu tanggal 2 Februari kemarin. Jadi kita tunggu sama-sama prosesnya, bagaimana kelanjutan di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera yang bersangkutan bisa segera dipanggil. Bahkan lebih bagus kalau akunnya itu bisa diamankan, ya sesuai yang tadi Pak Ikhsan bilang begitu, diamankan sebagai barang bukti juga biar tidak ada korban lain," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, perkara ini sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka menegaskan laporan tersebut telah dicabut.

"Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut," kata Reagan.

Ia menambahkan pasal yang digunakan dalam laporan baru ini berbeda dari sebelumnya. Mereka juga mengklarifikasi yang sebelumnya menyebut melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.

"Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik, biar tadi diklarifikasi ya karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa," tuturnya Reagan.

"Dan yang kedua, istilahnya itu untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying-lah begitu. Cyber bullying istilahnya gitu. Jadi dibully secara online terhadap klien kami. Begitu sih," ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah turut mempertanyakan perlindungan negara terhadap produsen yang telah mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah terkait menyangkut kasus ini.

Ikhsan meminta perhatian Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babe Haikal, terkait kasus ini. Dengan begitu, Clairmont juga mendapatkan perlindungan dari negara.

"Difitnah seperti dicemarkan ya. Nah, itu gimana? Saya kira penting buat Babe Haikal nanti," kata Ikhsan Abdullah.

Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak kuasa hukum menyatakan, unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha kliennya.

Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha.

"Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha," tegas Ikhsan Abdullah.

Klarifikasi Codeblu

Kreator konten dan youtuber Codeblu pada Maret 2025, sempat memberikan klarifikasi di Polres Jakarta Selatan soal laporan Clairmont terkait dugaan pemerasan. Pihak Clairmont membuat laporan tersebut pada 31 Desember 2024.

"Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Codeblu mengaku ada 5 tahapan kerja sama yang ditawarkan dan dirinya meminta fee dengan rate card sebesar Rp 350 juta.

"Penawarannya simpel sebenarnya, ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 konten, itu aja," ungkapnya.

Namun, menurt Codeblu penawaran itu disalahartikan dengan dirinya disebut melakukan pemerasan. Gara-gara ini dirinya mengaku di-bully se-Indonesia.

Codeblu saat itu diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terlapor. Dia mengaku tengah melakukan mediasi dengan pihak manajemen toko roti selaku pelapor di kasus ini.

"Lalu gue juga sudah mencoba untuk berdamai jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang nggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja," tegasnya.



Simak Video "Video Ken Chu Stres Dibully: Saya Kehilangan Kendali atas Emosi Saya"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork