Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai jalannya persidangan semakin mengarah pada kejelasan fakta hukum. Ia menegaskan berdasarkan keterangan ahli, barang bukti dalam perkara narkotika harus melekat langsung dengan orang yang bersangkutan serta perlu dilakukan asesmen terhadap terdakwa.
"Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen," ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon mengungkapkan sebenarnya telah mengajukan asesmen sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum kepada Ammar Zoni.
"Kita minta supaya Ammar diasesmen," tegasnya.
Lebih lanjut, Jon menyebut keterangan saksi ahli psikiater menguatkan bahwa Ammar Zoni merupakan pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali melakukan perbuatan negatif.
"Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang," katanya.
Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon menyebutkan masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk terkait manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jon menambahkan, persoalan utama yang disoroti adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang.
"Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan," kata Jon.
Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan dalam persidangan.
"Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada," ujar Aditya.
"Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don't know," tutupnya.
(fbr/pus)











































