Ammar Zoni enggan kembali ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba yang tengah menjeratnya. Saat ini, Ammar diketahui menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan ada sejumlah faktor yang membuat kliennya merasa keberatan jika harus dipindahkan lagi ke Nusakambangan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi psikologis.
"Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah," kata Jon Mathias saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon menegaskan, secara hukum, seharusnya Ammar belum bisa dipindahkan ke Nusakambangan. Itu dikarenakan perkara yang menjeratnya belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan," ujarnya.
Ia menyinggung aturan dalam KUHAP yang menurutnya tidak membenarkan pemindahan tersebut. Terlebih sebelum ada putusan hakim.
"Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang," ungkap Jon.
Jon juga menyinggung regulasi lain, termasuk peraturan kementerian dan undang-undang pemasyarakatan. Menurutnya dalam peraturan tersebut mengharuskan adanya asesmen terlebih dahulu.
"Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu," jelasnya.
Jon mengaku pihak keluarga maupun tim kuasa hukum mengaku awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan saat kasus ini ramai diberitakan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta semua pihak menghormati prinsip negara hukum.
"Ayolah, negara ini negara hukum. Sama-sama kita hormati hukum. Mudah-mudahan dipahami oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan aparat penegak hukum lainnya," kata Jon Mathias.
(fbr/pus)











































