Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 05 Feb 2026 16:16 WIB
Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan
Ammar Zoni menjalani persidangan. Foto: Muhammad Reevanza
Jakarta -

Pengacara Jon Mathias, menyambangi Ammar Zoni di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Kunjungan Jon untuk membahas soal kabar Ammar yang akan dipindahkan lagi ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9. Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," kata Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).

Selain membahas agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keluhan Ammar. Ammar merasa resah terkait isu dirinya akan dipindahkan lagi ke Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum akan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Menurut Jon, langkah itu diambil demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," katanya.

Jon menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia juga mengakui isu pemindahan lagi ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni.

"Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan," ungkap Jon.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Jon menambahkan permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

"Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkasnya.



(fbr/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads