Persidangan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer, Richard Lee, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini, fokus pada penyerahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyampaikan pihaknya sebagai pemohon maupun pihak kepolisian sebagai termohon telah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menilai keabsahan prosedur penetapan tersangka.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan alat bukti surat, baik dari pemohon ataupun termohon," kata Jeffry Simatupang saat ditemui usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry Simatupang menegaskan, proses pemeriksaan surat-surat tersebut telah dianggap tuntas oleh majelis hakim. Hal ini menandakan, persidangan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi guna memperdalam fakta hukum yang ada.
"Hari ini pembuktian surat sudah dinyatakan selesai," jelasnya.
Pembuktian surat sudah rampung, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan para ahli yang kompeten di bidangnya.
"Besok adalah, agenda untuk pemeriksaan ahli ataupun saksi fakta yang dihadirkan baik pemohon ataupun termohon," terang Jeffry Simatupang.
Tim kuasa hukum Richard Lee tampaknya, sudah bersiap pasang badan dengan amunisi saksi dan ahli untuk mematahkan argumen termohon.
"Yang pasti hari ini, pembuktian surat sudah dinyatakan selesai dan besok adalah waktunya pemohon ataupun termohon untuk menghadirkan ahli ataupun saksi fakta. Itu saja," pungkasnya.
Sidang praperadilan ini ditempuh Richard Lee, adalah upaya melawan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula, dari laporan polisi yang dibuat oleh Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Doktif, melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya.
Richard Lee melalui kuasa hukumnya merasa, penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah, sehingga mengajukan praperadilan guna membatalkan status hukumnya tersebut.
(ahs/wes)











































