Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim Ketua PN Jakpus, Dwi Elyarahma, tampak terkejut mendengar kesaksian yang mengungkap dugaan maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Sidang yang dipimpin Dwi Elyarahma tersebut beragenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Saksi pertama yang diperiksa adalah Andri Setiawan Indrakusuma. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Andri mengaku kerap bertemu Ammar di ruang televisi pada pagi hari, sekadar mengobrol sambil menunggu jadwal masuk sel. Dalam kesaksiannya, Andri yang telah bebas sejak Mei 2025 justru membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di dalam rutan. Tak hanya mengetahui, ia juga mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan berada di kamar yang disebut sebagai apotek. Apotek sendiri adalah istilah samaran tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba, di mana banyak napi yang membeli narkoba di sana.
"Kebetulan saya berada di kamar apotek," lanjutnya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri menyebut jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi. Ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis. Meski mengakui keterlibatannya, Andri menyatakan hanya menjual sabu di blok tempat ia ditahan.
Lebih jauh, Andri membeberkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba di dalam rutan.
"Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek," jelasnya.
Kesaksian tersebut membuat Hakim Ketua Dwi Elyarahma memperingatkan Andri agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Mengingat pengakuannya berpotensi menjerat dirinya sendiri.
"Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu," tegas Dwi.
Ia juga menyayangkan keberanian saksi Andri yang berbicara terlalu gamblang di persidangan.
"Jangan di kemudian hari itu menyusahkan saudara. Saudara mau membantu orang tapi saudara sendiri yang susah," lanjutnya.
Hakim menekankan bahwa tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum berbeda dibanding kejahatan lain.
"Kita lihat kita nggak lapor, kena kita, ada pasalnya," ujar Dwi.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.
"Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri," kata Ammar Zoni.
Ammar pun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh.
"Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain.
"Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi," kata Hakim.
Dalam dialog lanjutan, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesaksian Andri merupakan saksi yang meringankan terdakwa. Ammar pun kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
"Memang saya nggak terlibat," kata Ammar.
Kemudian Majelis Hakim menyebut keterangan saksi dinilai benar dan konsisten, serta peringatan agar saksi lebih berhati-hati ke depannya.
"Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak," pungkas Hakim.










































