Pelaku Penganiayaan Terhadap Rekan Cita Rahayu Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Terhadap Rekan Cita Rahayu Ditangkap

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 28 Jan 2026 22:01 WIB
Pelaku Penganiayaan Terhadap Rekan Cita Rahayu Ditangkap
(Foto: Ahsan/detikhot) Cita Rahayu saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Jakarta -

Penyanyi Cita Rahayu, dulu dikenal sebagai Cita Citata, sebelumnya melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan tersebut kini berujung pada penangkapan terduga pelaku berinisial JBB oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan atas tindakan tidak menyenangkan yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu saat Muhammad Setiaji memenuhi undangan makan dari Cita Rahayu dan Didi Mahardika di Pondok Indah Mall.

Namun, pertemuan yang awalnya bersifat santai itu berubah menjadi pengalaman traumatis. Pelaku diduga melakukan penyerangan secara verbal dan fisik, bahkan menyasar bayi dari keluarga Setiaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum korban, Udit Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku telah resmi ditahan sejak pertengahan Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilakukan penahanan sejak tanggal penangkapan kemarin, tanggal 12 Januari kalau tidak salah," kata Udit Wahyudi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/1/2026).

Terkait lokasi penangkapan yang disebut-sebut terjadi di bandara, Udit enggan membeberkan detail teknis. Ia menegaskan bahwa langkah kepolisian patut diapresiasi.

"Teman-teman semua sudah paham, sudah tahu, di media sudah ter-blow up. Dan itu merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan Polres Jaksel yang harus kita apresiasi. Karena setiap tindakan kepolisian, tindakan hukum yang dilakukan penyidik adalah beralasan dan punya legal standing-nya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kapan Cita Rahayu akan memberikan klarifikasi secara langsung, Udit menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

"Diinformasikannya. Nanti tanya penyidik saja. Soal teknis tanya penyidik," katanya.

Atas perbuatannya, JBB dijerat Pasal 466 dan Pasal 521 KUHP terkait penganiayaan dan perusakan.

Di sisi lain, Cita Rahayu disebut memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, khususnya kepada bayi yang turut menjadi sasaran dalam insiden tersebut.

"Biasa, saya support istri saya terutama. Dia (Cita) juga support anak bayi saya," ujar Muhammad Setiaji.

(fbr/aay)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads