Alasan Ressa Ngaku Anak Kandung dan Gugat Denada

Alasan Ressa Ngaku Anak Kandung dan Gugat Denada

Hilda Meilisa Rinanda - detikHot
Rabu, 14 Jan 2026 19:09 WIB
Alasan Ressa Ngaku Anak Kandung dan Gugat Denada
Ressa yang ngaku anak kandung Denada. Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Jakarta -

Penyanyi Denada lagi menjadi perbincangan. Hal ini dikarenakan ada seorang remaja yang mengaku sebagai anak kandungnya.

Ressa Rizky Rossano (24) tiba-tiba muncul dan mengaku menjadi anak kandung Denada. Bahkan, Ressa Rizky Rossano sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Ressa Rizky Rossano menggugat Denada karena dugaan penelantaran anak. Ressa juga menuntut pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak oleh Denada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikJatim, perkara bernomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026.

Dasar gugatan yang dilakukan adalah didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono.

Dalam pasal itu, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya.

Hal tersebut, menjadi dasar Ressa menggugat Denada secara perdata karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, gugatan itu mencakup hak materil dan immateril sejak Ressa kecil hingga dewasa.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.

Untuk permasalahan ini, Denada, punya dua pilihan sikap, menyangkal atau mengakui.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujar Firdaus.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandasnya.

Melalui manajernya, Risna Ories, Denada dan kuasa hukum disebut masih mempelajari permasalahan yang dihadapi.

"Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya.




(wes/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads