Masalah Hukum Inara Rusli, Insanul dan Wardatina Mawa Belum Usai!

Masalah Hukum Inara Rusli, Insanul dan Wardatina Mawa Belum Usai!

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 02 Jan 2026 10:09 WIB
Masalah Hukum Inara Rusli, Insanul dan Wardatina Mawa Belum Usai!
Inara Rusli cabut laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Masalah hukum yang melibatkan Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa masih belum usai memasuki 2026. Meskipun Inara sudah mencabut laporan terkait dugaan penipuan, masih ada laporan terkait akses ilegal akses di Bareskrim Mabes Polri dan laporan Wardatina Mawa di Polda terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam wawancara beberapa waktu lalu menjelaskan soal barang bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi. Ada tiga barang bukti untuk memperkuat laporannya terkait dugaan perzinaan dan peselingkuhan.

Barang bukti yang diserahkan Mawa ke polisi ada akta nikah, bukti percakapan dengan Inara Rusli, dan flash disk berwarna merah yang berisikan tujuh video CCTV di rumah Inara Rusli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengacara Inara Rusli, Deddy DJ, melapor polisi adalah hak setia warga negara Indonesia yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

"Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba," kata Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin.

Ia menegaskan laporan yang dibuat merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah Inara Rusli mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi justru memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, Deddy DJ, beri penjelasan. Terkait keputusan Inara Rusli mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025, Deddy menyebut keputusan tersebut sepenuhnya milik Inara Rusli.

"Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu," ungkap Deddy.

"Daripada kita harus bermasalah dengan hukum, dan cara penyelesaian masalahnya dengan restorative justice (secara kekeluargaan), itu jauh lebih bagus. Karena memang di Perkap Kapolri juga jelas, Perkapol Nomor 8 Tahun 2018, terus juga Nomor 8 Tahun 2021. Jadi apalagi di KUHP yang baru, yang berlaku 1 Januari, cara KUHP yang baru itu lebih menitikberatkan sama restorative justice," ujarnya.

Deddy DJ menegaskan pencabutan laporan bukanlah sebuah masalah selama disepakati oleh para pihak.

"Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja. Artinya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan lebih terhormat," ungkap Deddy DJ.



(pus/dar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads