Suasana haru terjadi seusai sidang kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Para orang tua terdakwa mendatangi presenter sekaligus anggota DPR RI itu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Salah satu ibu terdakwa bahkan menangis sambil memohon agar anaknya diberikan keringanan hukuman. Setelah sidang selesai, Uya langsung dikerumuni keluarga dan orang tua para terdakwa. Mereka memohon belas kasihan atas nasib anak-anak mereka yang telah ditahan selama berbulan-bulan.
"Maafin anak saya, Pak," ujar ibu salah satu terdakwa dengan suara lirih sambil memegang tangan Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar permohonan itu, Uya berusaha menenangkan sang ibu. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah memaafkan para pelaku, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.
"Dengerin saya, saya sudah maafin dari awal. Selanjutnya biar diserahkan ke pihak berwenang. Saya tidak punya kuasa apa-apa. Untuk keringanan bukan wewenang saya, saya juga bingung. Karena ini sudah di pengadilan, saya bukan hakim, saya bukan jaksa," ujar Uya.
Namun ibu tersebut kembali memohon sambil menangis. Ia mengaku anaknya memiliki penyakit dan sangat menderita selama ditahan.
"Anak saya kasihan di rumah, punya penyakit. Sudah tiga bulan, maafkan anak saya," tuturnya sambil terisak.
Uya kembali menegaskan tak lagi menyimpan dendam sedikit pun.
"Saya sudah maafkan dari awal," ucap Uya menenangkan.
Saat hendak meninggalkan area pengadilan, sang ibu kembali menghampiri sambil memuji kebaikan hati Uya.
"Ya Allah bapak, bapak orang baik, bapak orang baik. Saya tahu, saya sering lihat bapak di televisi," katanya penuh haru.
Uya kemudian menepuk pundak sang ibu dan menutup percakapan dengan lembut.
"Nanti kapan kita main ke rumah ibu ya," pungkas Uya Kuya.
Selain itu, dalam persidangan tersebut, para terdakwa Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani sempat meminta maaf dan mencium tangan Uya, karyawannya, serta adik iparnya.
Kasus penjarahan itu bermula pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB. Anisa Safitri dihubungi rekannya, Warda Wahdatullah, yang mengajak datang ke rumah Uya karena saat itu rumah dipenuhi warga yang mengambil barang-barang. Sesampainya di lokasi, mereka melihat Reval Ahmad Jayadi keluar dari rumah membawa televisi LG 60 inci.
Keduanya kemudian membantu mengangkat televisi tersebut dan membawanya ke motor untuk kemudian diantarkan ke bengkel Reval di kawasan BKT dengan maksud dijual. Para terdakwa akhirnya ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
(fbr/mau)











































