Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak mengabulkan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun menghormati pengadilan, Ditjen PAS menegaskan prosedur persidangan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan tetap dilaksanakan secara online. Keputusan ini berlandaskan pada status Ammar Zoni yang bukan hanya sekadar tahanan, tetapi juga narapidana yang sedang menjalani pidana di kasus sebelumnya.
"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PAS juga menampik anggapan keputusan untuk sidang online adalah bentuk pembatasan hak, melainkan murni didasari pertimbangan keamanan dan status hukum mantan suami Irish Bella itu.
"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," terang Rika Aprianti.
Status high risk Ammar Zoni ini ditetapkan setelah asesmen yang mendalam, mengingat kasus narkotika yang menjeratnya sudah berulang.
"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," pungkasnya.
(ahs/pus)











































