Juru Bicara PN Jakarta Pusat soal Sidang Offline Ammar Zoni

Juru Bicara PN Jakarta Pusat soal Sidang Offline Ammar Zoni

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 01 Des 2025 15:01 WIB
ammar zoni
Ammar Zoni saat menjalani sidang offline. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan perkembangan terbaru proses persidangan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus narkoba dalam Rutan Salemba.

Setelah sebelumnya seluruh terdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Nusakambangan, Majelis Hakim, kini memerintahkan agar Ammar Zoni dihadirkan langsung secara offline di ruang sidang.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika tidak salah pemeriksaan terdakwa ya, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan," kata Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sunoto menegaskan, Majelis Hakim telah mengeluarkan perintah agar Ammar hadir langsung. Selanjutnya terkait hal itu diserahkan kepada JPU.

"Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan. Nanti ikut aja, kan tercantum JPU. JPU bertugas melaksanakan penegakan dan putusan Hakim," ujarnya.

Sunoto mengungkapkan, pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di pihak Jaksa.

"Di saat Majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan. Boleh nanti tanya lebih lanjut ke JPU. Yang jelas ketentuan Majelis memerintahkan sidang secara offline agar Ammar Zoni dihadirkan," katanya.

Terkait jadwal sidang Offline itu, Sunoto menyebut akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025.

"Kamis, biasanya satu minggu satu minggu begitu," ujarnya.

Saat ditanya apakah Ammar akan dipindahkan ke Rutan atau Lapas di Jakarta, Sunoto menegaskan hal itu bukan ranah pengadilan. Ia kemudian juga menjelaskan alasan Majelis menetapkan keharusan hadir offline.

"Itu teknis antara JPU dengan dinas terkait seperti apa," jelasnya.

Ketika ditanya apakah hanya Ammar Zoni yang akan dihadirkan langsung, Sunoto menyebut kemungkinan semua terdakwa dalam satu berkas akan diperlakukan sama.

"Saya kira pasti satu paketlah. Satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu," katanya.

Mengenai pengamanan khusus untuk menghadirkan terdakwa dari Nusakambangan, Sunoto memastikan hal tersebut akan diatur oleh jaksa. Sebelumnya, Hakim Majelis memang memerintahkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya untuk dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads