×
Ad

Perintah Hakim soal Ammar Zoni dkk Dihadirkan di Ruang Sidang PN Jakpus

Mulia Budi - detikHot
Kamis, 27 Nov 2025 13:00 WIB
Sidang Ammar Zoni. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lainnya, terus bergulir. Majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk kasus narkoba ini.

Hakim memerintahkan jaksa, menghadirkan Ammar Zoni dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang selanjutnya. Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim menolak eksepsi Ammar dkk dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya.

"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram. Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

Ammar Zoni sendiri telah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Dia selama ini mengikuti sidang secara daring atau online.



Simak Video "Video: Permintaan Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang Putusan"

(wes/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork