×
Ad

Kasus Vadel Badjideh Hingga Divonis 12 Tahun, Lalu Kasasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 24 Nov 2025 09:07 WIB
Vadel Badjideh Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Perjalanan hukum kasus Vadel Badjideh memasuki babak baru setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tidak hanya menolak permohonan tersebut, majelis hakim tingkat banding bahkan memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Kasus dan Putusan Pengadilan Negeri

Kasus ini bermula dari laporan terkait persetubuhan yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh.

Pihak Vadel saat itu tidak puas dengan putusan tersebut dan segera mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.

Putusan Banding Justru Perberat Hukuman

Alih-alih memberi pengurangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah dampak berat, terutama secara psikologis terhadap korban.

Putusan tersebut membuat situasi hukum Vadel semakin berat.

Tidak terima dengan hasil banding, tim kuasa hukum Vadel segera menempuh upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah tersebut dan akan menyerahkan memori kasasi dalam waktu dekat.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," ujar Oya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Dengan mengajukan kasasi, tim hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali putusan tingkat sebelumnya. Mereka berharap putusan tersebut dapat dibatalkan atau setidaknya memberikan hasil yang lebih ringan bagi klien mereka.



Simak Video " Video: Keluarga Syok Seusai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun"

(ahs/nu2)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork