×
Ad

2 Permintaan Ammar Zoni, Ada Permohonan kepada Irish Bella

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 21 Nov 2025 05:11 WIB
Foto: Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Ammar Zoni kembali menjalani sidang terkait peredaran narkoba di Lapas Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui video call dari Lapas Nusakambangan. JPU menolak eksepsi atau nota keberatan Ammar Zoni seluruhnya.

Jaksa menilai surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. JPU juga mematahkan argumen kuasa hukum Ammar Zoni terkait tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan awal.

Pihak Ammar Zoni mengklaim saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa tidak didampingi pengacara. Namun, JPU membeberkan fakta Ammar Zoni telah didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk dari Polsek Cempaka Putih sejak awal Januari 2025.

"Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, Tersangka Muhammad Ammar Akbar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 telah didampingi oleh penasihat hukum atas nama Pipin, SH, MH," ungkap JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/11/2025).

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Muhammad Ammar Akbar. Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tegas JPU.

Dalam persidangan itu, Ammar Zoni kembali mengutarakan dua permintaan.

Hadir Langsung di Persidangan

Permintaan yang gak pernah bosan dia ucap adalah untuk hadir langsung dalam persidangan.

"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan hasil dari keputusan yang mulia sampaikan Minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di sana gitu loh, offline, secara offline," kata Ammar Zoni.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati merespons permintaan Ammar. Dia mengatakan kehadiran Ammar secara langsung belum diperlukan. Bintang film Madu Murni itu bertanya bisa atau tidak dirinya dihadirkan setelah putusan sela kepada majelis hakim.

Hakim Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan putusan sela pekan depan.

"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insyaallah, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," tegas Hakim Dwi.

Minta Irish Bella Kasih Akses Bicara ke Anak

Ammar Zoni menangis saat mengungkapkan kerinduan pada dua anaknya dari pernikahan dengan Irish Bella. Jon Mathias, kuasa hukum Ammar menyampaikan permohonan kliennya terhadap Irish Bella.

"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia sudah gak ada," kata Jon Mathias.

Inilah yang membuat Ammar Zoni meminta kepada Irish Bella diberikan akses bicara dengan anak-anaknya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu berharap bisa mendengar suara anak-anaknya.

"Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujar Jon Mathias.

"Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya," tukasnya.



Simak Video "Video: Permintaan Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang Putusan"

(pus/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork