Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Muhamad Ammar Akbar atau alias Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan oleh pihak Ammar Zoni. Jaksa menilai surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Menanggapi tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak cermat dan kabur (obscuur libel), JPU memberikan pernyataan dalam persidangan.
"Menurut hemat kami, Saudara Penasihat Hukum tidak cermat dalam membaca surat dakwaan kami. Karena surat dakwaan kami terhadap Terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, JPU mematahkan argumen kuasa hukum Ammar Zoni terkait tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan awal.
Pihak Ammar Zoni sebelumnya mengklaim, saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa tidak didampingi pengacara. Namun JPU membeberkan fakta Ammar Zoni telah didampingi oleh penasihat hukum tunjukan dari Polsek Cempaka Putih sejak awal Januari 2025.
"Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, Tersangka Muhamad Ammar Akbar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 telah didampingi oleh penasihat hukum atas nama Pipin, SH, MH," beber JPU.
Terakhir, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi terdakwa karena dinilai sudah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam sidang pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Muhamad Ammar Akbar. Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tegas JPU.
Majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan untuk bermusyawarah apakah perkara ini diputus atau lanjut ke pokok perkara.
Simak Video "Video Saat Ammar Zoni Minta Diuruskan Surat Nikah dengan Kekasihnya"
(ahs/mau)