Pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys adu kuat dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum. Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan angka Rp 200 miliar.
Gak tinggal diam, pihak Reza Gladys menggugat balik. Saat mediasi pada Selasa (18/11/2025), pihak Reza Gladys menolak proposal yang diajukan Nikita Mirzani.
Pihak Reza Gladys justru mengajukan proposal balasan dengan nilai gugatan yang lebih tinggi, yakni Rp 504 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 M. Rp 4 M itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 M immateriil," kata kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum bos pemilik usaha skincare itu mengajukan syarat damai. Mereka mau berdamai asal Nikita Mirzani memenuhi syarat dari mereka.
"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 M. Itu mungkin yang perlu disampaikan," kata Surya Batubara.
Namun, pihak Nikita Mirzani menganggap itu tidak masuk akal. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengatakan apa yang digugat pihak Reza Gladys tidak mempunyai dasar.
"Nah, kalau tadi didalilkan ada apa namanya, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional ya," tegas Marulitua Sianturi.
Alhasil, mediasi tidak menemukan titik temu. Proposal gugatan Nikita Mirzani ditolak mentah-mentah oleh pihak Reza Gladys. Pihak Reza Gladys justru mengajukan proposal tandingan dengan nilai dua kali lebih besar.
Belum menemukan titik sepakat, mediator memutuskan bakal mempertemukan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys dalam sidang tanggal 25 November 2025. Dua tim kuasa hukum dari para pihak menyambut baik rencana ini untuk menentukan hasil mediasi.
Simak juga Video 'Respons Pihak Reza Gladys atas Vonis Nikita Mirzani':
(pus/mau)










































