Permintaan Pengacara ke Jaksa: Bebaskan Ammar Zoni hingga Pulihkan Nama Baik

Permintaan Pengacara ke Jaksa: Bebaskan Ammar Zoni hingga Pulihkan Nama Baik

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 13 Nov 2025 14:08 WIB
Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom).
Foto: Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Kuasa hukum Ammar Zoni membacakan nota keberatan (eksepsi) kepada jaksa.

Salah satu tim kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Armini menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan batal demi hukum.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya. Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum," ujar Armini Nainggolan membacakan petitum di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Armini memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum," lanjut Armini.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan setelah proses hukum ini selesai.

"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan secara tertulis," kata pihak JPU.

Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 November 2025 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan. pada 27 November akan digelar pembacaan putusan sela dan sidang pembuktian pada 4 Desember apabila eksepsi terdakwa ditolak.

Apabila eksepsi Ammar Zoni dikabulkan putusan sela otomatis menjadi putusan akhir. Perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Baik, Yang Mulia. Insyaallah, Yang Mulia. Semangat, Yang Mulia," kata Ammar sambil tersenyum.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads