Angbeen Rishi dan Adly Fairuz Kompak Absen di Sidang Perdana Cerai

Angbeen Rishi dan Adly Fairuz Kompak Absen di Sidang Perdana Cerai

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 06 Nov 2025 20:06 WIB
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi.
Angbeen Rishi dan Adly Fairuz. Foto: Instagram/@adlyfayruz @angbeenrishi
Jakarta -

Sidang perdana perceraian pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Namun, baik Angbeen maupun Adly tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan sidang perdana cerai Angbeen Rishi dan Adly Fairuz digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Yang hadir kuasanya masing-masing. Prinsipalnya (Adly dan Angbeen) belum hadir," ujar Abid MH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abid, majelis hakim telah menetapkan agenda sidang berikutnya pada 13 November 2025. Sidang pekan depan akan berfokus pada proses mediasi antara kedua pihak.

ADVERTISEMENT

"Diperintahkan kepada para kuasanya untuk menghadirkan para prinsipal: penggugat, dan tergugatnya, untuk mediasi tanggal 13, jadi hari Rabu depan," ungkapnya.

Abid menegaskan Angbeen, sebagai penggugat wajib hadir. Ketidakhadiran penggugat tanpa alasan yang sah bisa berdampak hukum terhadap jalannya perkara.

"Kalau untuk penggugatnya wajib. Penggugatnya wajib, kalau tidak datang tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, itu perkaranya bisa ada konsekuensinyalah ya," tuturnya.

Abid menambahkan ketidakhadiran kedua pihak dalam sidang perdana bukanlah hal yang jarang terjadi. Abid menegaskan tidak tahu alasan keduanya tak hadir secara langsung.

"Biasanya sidang yang kedua diperintahkan oleh majelis untuk menghadirkan penggugat dan tergugat agar mereka bisa bermediasi," jelasnya.

"Kalau dari pihak penggugat tidak hadir sementara dia dikuasakan, ya itu ada konsekuensi tertentu. Kalau tidak memakai kuasa, dipanggil tidak hadir, itu perkaranya gugur. Untuk tergugat, kalau dipanggil dua kali tidak hadir biasanya diputus verstek, tapi kalau pakai kuasa masih bisa diberikan alasan satu atau dua kali. Namun, kalau berulang kali, perkaranya bisa digugurkan atau dinyatakan tidak serius," tegas Abid.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads