Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai perdebatan.
Agenda yang seharusnya berisikan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa justru berubah menjadi ajang curhat mengenai kondisi penahanan di Nusakambangan dan sulitnya akses komunikasi, yang pada akhirnya berujung pada penundaan sidang.
Ammar Zoni yang mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena akses yang sangat terbatas. Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.
"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi?" kata Ammar Zoni melalui sambungan zoom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Pada akhirnya, para terdakwa meminta untuk menunda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. Mereka secara kompak meminta waktu tambahan untuk menyusun nota keberatan versi pribadi, yang mencerminkan langsung apa yang mereka rasakan.
Menanggapi permintaan itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mendukung hak kliennya.
"Kalau menurut kami, ya harus menunjang hak terdakwa. Biarlah dulu eksepsi kami ini dibacakan, nanti disusul dia untuk menulis," ujar Jon Mathias.
Baca juga: Ammar Zoni Curhat di Persidangan |
Setelah melalui perdebatan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Ammar Zoni dan terdakwa lainnya menyusun eksepsi pribadi mereka.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi gabungan dari penasihat hukum dan para terdakwa.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 6 November 2025 mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.
Simak Video "Video Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ammar Zoni"
(ahs/mau)